PENGARUH PENERAPAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN DANA DESA (DD) TERHADAP PENINGKATAN PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN DESA

Pendahuluan
Indonesia masih identik dengan desa atau yang disebut dengan nama lain. Setidaknya hal tersebut tercermin dari kenyataan bahwa masih sekitar 70% warga Indonesia hidup dan mencari nafkahnya di desa. Bagaimanapun potretnya saat ini, desa merupakan bagian wilayah terkecil dari negara Indonesia yang mutlak harus diayomi oleh pemerintah Negara Republik Indonesia.
Desa, atau yang disebut dengan nama lain berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang 
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Proses otonomisasi yang telah digalakkan sejak tahun 1999 hingga saat ini, yang menyangkut berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, seharusnya berujung dan berlabuh di desa-desa. Artinya, harus terlihat dengan jelas adanya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan desa dan masyarakatnya secara signifikan.
Pada awal-awal pelaksanaan proses otonomi daerah, aspek kemandirian desa terkesan diabaikan, namun dengan makin seriusnya pemerintah pusat hingga kabupaten/kota melaksanakan proses otonomi daerah, kepentingan-kepentingan desa mulai diperhatikan bahkan diprioritaskan. Bukti bahwa pemerintah pusat mulai memberikan titik berat pada prioritas pemantapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tercermin dari semakin lengkapnya perangkat peraturan pelaksanaan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maupun Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), yang mengatur tentang desa. Baik PP, Permendagri dan Kepmendagri yang dimaksud merupakan peraturan pelaksanaan pengaturan mengenai desa yang diamanatkan oleh UU Nomor 6 tahun 2014.
Pembiayaan atau keuangan merupakan faktor vital dalam mendukung penyelenggaraan otonomi desa, sebagaimana juga pada pelaksanaan otonomi daerah. Untuk mengatur rumah tangganya sendiri, desa memerlukan dana/biaya yang memadai untuk melaksanakan semua kewenangan yang dimilikinya. Sejak tahun 1999, yaitu sejak penerapan UU Nomor 22 tahun 1999 yang dilanjutkan dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hingga UU Nomor 6 tahuhn 2014 tentang Desa, pemerintah menerapkan kebijakan pemberian dana segar (grant) ke desa-desa melalui program kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).
Bila kita mengambil tahun 2001 sebagai tahun efektif pelaksanaan UU nomor 22 tahun 1999, berarti usia kebijakan ADD telah mencapai 15 tahun. Berarti sudah sekitar 15 tahun desa diberikan kewenangan untuk mengatur pembangunan dan pemerintahannya sendiri dengan dukungan dana dari pemerintah pusat/kabupaten/kota. Hal ini sudah termasuk mulai diterapkannya kebijakan Dana Desa (DD) sejak tahun anggaran 2015.


Permasalahan
  • Mengapa desa-desa masih mengalami kendala dalam hal peningkatan pembangunan fisik dan non fisik?
  • Mengapa penyelenggaraan pemerintahan desa masih amburadul?
  • Mengapa kesejahteraan masyarakat desa cenderung masih terkendala?
Ketiga pertanyaan kunci tersebut menjadi masalah yang perlu dijelaskan dengan pendekatan penelitian ilmiah.


Metode Penelitian
Metode pendekatan yang dapat diterapkan: METODE KOMPARATIF.
Melakukan studi awal untuk mengelompokkan desa-desa ke dalam tiga kategori: (i) Desa Maju, (ii) Sedang berkembang, dan (iii) Tertinggal.
Kemudian dipilih dari tiap kategori desa tersebut masing-masing beberapa desa dengan memperhatikan keterwakilan wilayah di dalam kabupaten/kota.
Selanjutnya dilakukan proses penelitian ilmiah dan analisis statistik yang sesuai dengan metode komparatif.


 Semoga bermanfaat. 
"Desa maju, negara kuat".



No comments:

Post a Comment